Assalamualaikum dan selamat datang buat para pengunjung yang selalu setia berkunjung kemari ataupun yang saya undang untuk kesini.Mohon maaf sekali pada kesempatan kali ini saya mau bertanya kepada kalian semua khususnya yang paham dengan peraturan Bea Dan Cukai di Indonesia.Untuk barang-barang yang akan dibawa masuk dari luar negeri ke Indonesia.Kenapa saya bahas tentang ini?,karena sebentar lagi saya mau pulang ke negara tercinta Indonesia untuk bercuti selama satu bulan,nah kepulangan saya ini,saya akan membawa barang-barang pribadi saya seperti laptop dan kamera DSLR apakah terkena cukai jika dibawa masuk ke Indonesia?
Saya bingung dengan berbagai artikel di internet yang membahas mengenai hal ini,bingung karena ada yang bilang kena dan ada juga yang bilang tidak,selagi itu barang pribadi dan bukan untuk di perdagangkan.Saya juga sudah bertanya kepada pihak Bea dan Cukai bandara juanda katanya juga tidak kena,namun ada yang bilang "jika barang bawaan tersebut bernilai lebih dari US250 maka selebihnya akan dikenakan cukai".Saya benar-benar bingung yang benar itu yang mana?,ini screenshot tentang pertanyaan saya dan jawaban yang diberikan oleh pihak bea cukai bandara juanda beberapa bulan lalu,
Ada banyak kasus yang terjadi di bandara(banyak sumber yang saya dengar ceritanya),katanya banyak pegawai bea cukai di bandara yang membuat undang-undang sendiri,maksudnya mereka memanfaatkan orang yang membawa barang banyak kemudian mereka berdalih macam-macam yang ujung-ujungnya minta duit.Hah!! duit duit dan duit lagi,korupsi korupsi lagi.
Help me!!yang tahu komentar ya,buat bekal argumen saya kalau berhadapan dengan pihak bea cukai,monggo