Burung nuri merah atau Kasturi Ternate adalah jenis burung berparuh bengkok yang merupakan spesies burung dari famili Psittacidae (Parrots). Burung ini merupakan salah satu jenis burung endemik Indonesia yang memiliki nama latin Lorius garrulus (Linnaeus, 1758). Dalam bahasa Internasionalnya dikenal sebagai Chattering Lory.
Habitat asli burung ini terbatas hanya terdapat di beberapa pulau di Maluku Utara yang terdiri dari tiga subspesies (ras) yang berbeda yaitu :
Suara burung Kasturi Ternate ini keras, sengau, atau ringkikan yang gemetar. Terdengar seperti suara parkit dan juga lovebird. Berikut ini ada satu file audio suara burung nuri merah atau kasturi ternate. Silahkan dengarkan audionya dibawah ini.
Burung ini umumnya hidup berpasangan, dan kadang berkumpul dalam kelompok besar (mencapai 10 ekor) di pepohonan ketika mencari makanan. Burung endemik Maluku Utara ini banyak diperjual-belikan dipasaran meskipun statusnya sebagai burung endemik dan merupakan spesies yang dikategorikan sebagai Apendix ll yang berarti memang masih boleh diperdagangkan secara internasional namun harus sesuai peraturan.
Habitat asli burung ini terbatas hanya terdapat di beberapa pulau di Maluku Utara yang terdiri dari tiga subspesies (ras) yang berbeda yaitu :
- Lorius garrulus flavopalliatus Salvadori, 1877-mendiami pulau Morotai dan Rau.
- Lorius garrulus garrulus (Linnaeus, 1758)- mendiami pulau Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya.
- Lorius garrulus morotaianus (Bemmel, 1940)- mendiami pulau Bacan, Obi, Kasiruta dan Mandiole.
Suara burung Kasturi Ternate ini keras, sengau, atau ringkikan yang gemetar. Terdengar seperti suara parkit dan juga lovebird. Berikut ini ada satu file audio suara burung nuri merah atau kasturi ternate. Silahkan dengarkan audionya dibawah ini.
Burung ini umumnya hidup berpasangan, dan kadang berkumpul dalam kelompok besar (mencapai 10 ekor) di pepohonan ketika mencari makanan. Burung endemik Maluku Utara ini banyak diperjual-belikan dipasaran meskipun statusnya sebagai burung endemik dan merupakan spesies yang dikategorikan sebagai Apendix ll yang berarti memang masih boleh diperdagangkan secara internasional namun harus sesuai peraturan.